Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden mengenai optimalisasi pengelolaan belanja daerah.
Pada Selasa (11/2/2025), jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Dalam pertemuan ini, turut hadir perwakilan Badan Anggaran DPRD Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.
Sejumlah regulasi yang berperan dalam perubahan signifikan terhadap efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 juga menjadi acuan penting dalam menyesuaikan alokasi dana transfer ke daerah.
Dalam konsultasi tersebut, Sekda Herman Suryatman menyampaikan bahwa APBD 2025 Jawa Barat telah ditetapkan pada akhir 2024 dan telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, diperlukan penyesuaian serta efisiensi yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
“Di masa transisi ini, kami berkoordinasi dengan legislatif untuk menyelaraskan kebijakan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada, serta memastikan sinkronisasi dengan visi misi kepala daerah terpilih,” ujar Herman Suryatman.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jabar akan menerbitkan surat edaran yang memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar menyesuaikan anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden, Permendagri, serta Keputusan Menteri Keuangan. Herman menekankan pentingnya pedoman dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan efisiensi anggaran berjalan sesuai aturan.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menambahkan bahwa meskipun APBD 2025 belum dieksekusi, efisiensi dan penyesuaian anggaran harus dilakukan dengan mekanisme yang tepat. Oleh karena itu, konsultasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai jalurnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan bahwa efisiensi anggaran dalam pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh mengganggu belanja wajib seperti gaji pegawai dan pemeliharaan rutin.
“Pencadangan TKD tidak mengurangi manfaat yang diterima masyarakat, melainkan untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien demi kepentingan publik,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, perancangan APBD Perubahan direncanakan lebih cepat, yaitu sekitar bulan Maret, agar dapat menyesuaikan dengan arah kebijakan kepala daerah yang akan segera dilantik. Dengan demikian, pengelolaan anggaran di tingkat pusat dan daerah dapat lebih optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
