Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali membuka perpanjangan waktu bagi jemaah haji khusus untuk melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Langkah ini diambil karena masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi setelah tahap pertama pelunasan.
Hasil Tahap Pertama Pelunasan Bipih Khusus
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan konfirmasi dan pembayaran. Selain itu, 3.235 jemaah yang sebelumnya berstatus cadangan kini resmi masuk dalam kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, sisa kuota yang tersedia masih sebanyak 1.838 jemaah.
Perpanjangan Waktu Pelunasan Bipih Khusus
Untuk mengisi kuota yang tersisa, Kemenag kembali membuka kesempatan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai tanggal 17 hingga 21 Februari 2025. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M.
Kategori jemaah yang dapat memanfaatkan perpanjangan pelunasan ini meliputi:
- Jemaah haji khusus yang mengalami kendala sistem saat proses konfirmasi dan pelunasan sebelumnya.
- Pendamping jemaah lanjut usia.
- Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarganya.
- Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah yang berada dalam antrean berikutnya sesuai daftar prioritas.
Cara Melakukan Konfirmasi dan Pelunasan
Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB selama periode perpanjangan.
Bagi jemaah yang terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan izin yang tidak berlaku lagi, pelunasan tetap dapat dilakukan di PIHK yang memiliki izin aktif. Proses perpindahan PIN antar-PIHK harus dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan domisili jemaah.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Kesempatan ini menjadi peluang terakhir bagi calon jemaah haji khusus yang belum menyelesaikan proses pelunasan. Oleh karena itu, bagi yang masuk dalam kategori prioritas, segera lakukan konfirmasi dan pelunasan agar dapat menunaikan ibadah haji tahun ini sesuai rencana.
Untuk informasi lebih lanjut, jemaah dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat atau mengunjungi situs resmi Kementerian Agama.

