Presiden Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang khusus berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang diberlakukan sejak 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang-barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah super mewah termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenai tarif PPN lebih tinggi.

“Barang-barang ini digunakan oleh masyarakat kelas atas dan tergolong dalam kategori barang mewah,” ujar Presiden.

Sebaliknya, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN dengan tarif 0 persen.

“Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tetap diberikan pembebasan PPN,” lanjutnya. Pemerintah juga memastikan bahwa rumah sederhana dan air minum tetap masuk dalam kategori yang dibebaskan dari pajak.

Landasan Hukum dan Tahapan Kenaikan Tarif PPN

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap: dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akhirnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden. Dengan demikian, kebijakan ini dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Pemerintah untuk Rakyat

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, pemerintah meluncurkan sejumlah paket stimulus untuk membantu masyarakat.

Beberapa bentuk bantuan yang disampaikan oleh Presiden antara lain:

  1. Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
  2. Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
  3. Pembiayaan untuk industri padat karya.
  4. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  5. Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Presiden mengungkapkan bahwa total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung rakyat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap kebijakan perpajakan yang baru tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *