Surat Edaran Bupati Ciamis Tentang Himbauan Amaliyah Ramadhan 1446 H / 2025 M

Surat Edaran Bupati Ciamis Tentang Himbauan Amaliyah Ramadhan 1446 H / 2025 M

Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Tatar Galuh Kabupaten Ciamis yang beragama Islam, hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyemarakkan Syiar Ramadhan dengan memasang spanduk/banner/sejenisnya untuk memotivasi/mengedukasi ibadah Ramadhan;
  2. Selalu memelihara kesehatan dan kebersihan masjid/mushala/fasilitas keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing;
  3. Umat Islam diimbau untuk menghormati sesama dengan tidak buka/puasa di siang hari dengan baik sesuai ketentuan Syari’at dan menghormati ketetapan/itsbat dari pemerintah mengenai awal Ramadhan, serta menunaikan ibadah-ibadah seperti tarawih, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf, shalat tarawih, zakat, infaq, shadaqah dan shalat lainnya;
  4. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syari’at dan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
    a. Membuka tempat hiburan dan melakukan lainnya termasuk segala hal yang menimbulkan kegaduhan;
    b. Membunyikan petasan/mercon atau sejenisnya;
    c. Menjual belikan serta mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang dalam bentuk apapun;
    d. Melakukan aksi balapan liar yang mengganggu ketertiban umum.
  5. Penyedia layanan makanan/minuman, warung makan/restoran untuk tidak melakukan aktivitas yang mencolok di tempat umum pada waktu puasa;
  6. Bagi masyarakat yang tidak berpuasa (karena uzur/sakit/dalam perjalanan/ada udzur/ada halangan lainnya) agar tidak makan/minum pada siang hari di tempat umum.
  7. Penyedia jasa hiburan karaoke/diskotik/SPA dan sejenisnya tutup selama Bulan Suci Ramadhan;
  8. Melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an/kajian keislaman sebelum melaksanakan tugas/pekerjaan;
  9. Bagi satuan pendidikan tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan satuan pendidikan tingkat menengah (MA/SMK/SMA) agar menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadhan dengan pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI Kecamatan, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah terdekat dengan memperhatikan unsur efektivitas dan efisiensi kegiatan;
  10. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran Pesantren Ramadhan dikoordinasikan oleh MUI Kabupaten/Kecamatan;
  11. Kepada para pengurus masjid agar menggunakan pengeras suara secara bijak demi kenyamanan bersama;
  12. Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan seperti masjid/mushala/lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban;
  13. Pimpinan instansi, ormas keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat secara arif dan bijaksana, serta berkoordinasi dengan aparat Pemerintah dalam mengawal pelaksanaannya dengan tertib di masyarakat;
  14. Surat Edaran ini akan dievaluasi dan disempurnakan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *