Pelaku UMKM di Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis, dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui OSS dan mengajukan sertifikat halal melalui SIHALAL. Kedua dokumen ini penting untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pemasaran.
Menjelang 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memperhatikan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang termasuk dalam cakupan regulasi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 berlaku mulai tanggal tersebut. Sumber resmi BPJPH.
Artikel ini membahas cara membuat NIB, persyaratan sertifikat halal UMKM, pilihan program sertifikasi gratis, serta langkah yang dapat dilakukan pelaku usaha di Desa Panjalu.
Ringkasan: Cara Mengurus NIB dan Sertifikat Halal
| Kebutuhan | Cara mengurus | Biaya |
|---|---|---|
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Melalui OSS Indonesia | Tidak dipungut biaya untuk penerbitan NIB |
| Sertifikat halal gratis | Melalui SIHALAL, jika memenuhi syarat dan memperoleh fasilitasi | Gratis jika disetujui dalam program pembiayaan |
| Sertifikat halal berbayar | Melalui prosedur resmi sesuai skema sertifikasi | Mengikuti tarif dan ketentuan yang berlaku |
Hal yang perlu diketahui: Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) memiliki persyaratan dan mekanisme fasilitasi. Ketersediaan kuota, kelayakan produk, serta jalur pendaftaran harus dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJPH atau pendamping proses produk halal. Jangan menganggap kode pendaftaran tertentu atau kuota yang disebutkan pihak lain masih berlaku tanpa konfirmasi.
1. Apa Itu NIB dan Apa Manfaatnya bagi UMKM?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB membantu pelaku usaha memenuhi administrasi dasar perizinan berusaha di Indonesia.
Bagi UMKM di Desa Panjalu, NIB dapat membantu dalam beberapa hal:
- Legalitas usaha: menjadi identitas usaha dalam sistem perizinan berusaha.
- Pengembangan usaha: membantu memenuhi persyaratan administrasi untuk berbagai program pembinaan atau pembiayaan, sesuai ketentuan program.
- Pengurusan sertifikat halal: menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal melalui jalur yang relevan.
- Perluasan pasar: mendukung penataan administrasi ketika usaha mulai memasok toko, mengikuti pameran, atau mengembangkan penjualan secara online.
NIB bukan pengganti seluruh izin usaha. Jenis perizinan tambahan yang diperlukan bergantung pada bidang usaha dan tingkat risikonya.
2. Syarat Membuat NIB untuk UMKM
Sebelum mengajukan NIB, siapkan informasi berikut agar proses pengisian data lebih lancar.
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| NIK | Siapkan KTP dan NIK yang valid |
| Email aktif | Untuk pendaftaran atau verifikasi akun jika diminta |
| Nomor HP | Untuk komunikasi dan verifikasi jika diperlukan |
| Data usaha | Nama usaha, alamat, bidang usaha, dan informasi kegiatan usaha |
| Kode KBLI | Klasifikasi bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya |
| Data tambahan | Informasi lain sesuai formulir dan tingkat risiko usaha |
Kebutuhan dokumen dapat berbeda menurut jenis pelaku usaha dan kondisi permohonan. Ikuti petunjuk yang ditampilkan pada sistem OSS.
3. Cara Daftar NIB Online melalui OSS
Pendaftaran NIB dilakukan melalui portal resmi OSS di https://oss.go.id/.
Langkah 1: Buka portal OSS
Kunjungi situs OSS dan ikuti petunjuk pendaftaran akun untuk kategori pelaku usaha yang sesuai.
Langkah 2: Lengkapi data akun
Masukkan informasi identitas dan kontak yang diminta. Gunakan data yang valid agar proses verifikasi dan pengelolaan akun tidak terkendala.
Langkah 3: Masuk ke sistem OSS
Setelah akun siap, masuk ke sistem dan pilih menu perizinan berusaha yang tersedia untuk jenis usaha Anda.
Langkah 4: Isi data usaha
Lengkapi informasi kegiatan usaha, lokasi, bidang usaha, serta kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Pastikan pemilihan KBLI menggambarkan kegiatan usaha sebenarnya. Kesalahan dalam menentukan bidang usaha dapat memengaruhi persyaratan perizinan berikutnya.
Langkah 5: Periksa dan terbitkan NIB
Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengirim permohonan. Ikuti instruksi sistem hingga NIB diterbitkan, kemudian unduh dan simpan dokumen tersebut.
Biaya NIB: Penerbitan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang mengaku sebagai petugas resmi tetapi meminta pembayaran yang tidak memiliki dasar layanan yang jelas.
4. Syarat Sertifikat Halal untuk UMKM Desa Panjalu
Sertifikat halal merupakan bukti pemenuhan ketentuan jaminan produk halal berdasarkan proses pemeriksaan atau mekanisme sertifikasi yang berlaku.
Untuk UMKM, salah satu jalur yang dapat diperiksa adalah sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare. Jalur ini hanya dapat digunakan apabila usaha dan produknya memenuhi kriteria yang ditentukan.
Persiapan awal yang sebaiknya dilakukan meliputi:
- Memiliki identitas dan data usaha yang sesuai, termasuk NIB jika dipersyaratkan.
- Menyiapkan daftar produk yang akan diajukan.
- Mencatat seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
- Menyiapkan informasi mengenai pemasok dan bukti pendukung kehalalan bahan jika diperlukan.
- Menjelaskan alur produksi, penyimpanan, dan penanganan produk.
- Memastikan fasilitas dan peralatan memenuhi ketentuan proses produk halal.
- Memenuhi kriteria usaha, produk, dan proses yang berlaku untuk skema yang dipilih.
Tidak semua produk dapat menggunakan jalur self declare. Jika persyaratan jalur tersebut tidak terpenuhi, pelaku usaha perlu mengikuti skema sertifikasi lain yang sesuai.
5. Cara Mengajukan Sertifikat Halal melalui SIHALAL
Portal resmi pengajuan sertifikasi halal adalah SIHALAL.
Langkah 1: Siapkan dokumen usaha
Pastikan data identitas, NIB, informasi produk, bahan, dan proses produksi telah siap.
Langkah 2: Masuk ke SIHALAL
Buka portal SIHALAL dan ikuti prosedur pembuatan akun atau masuk ke akun yang sudah dimiliki.
Langkah 3: Pilih skema yang sesuai
Periksa pilihan layanan yang tersedia dan pastikan usaha serta produk memenuhi persyaratan skema yang dipilih.
Jika mengajukan program SEHATI, pastikan program fasilitasi masih tersedia dan permohonan memenuhi ketentuan tahun berjalan.
Langkah 4: Isi informasi produk
Masukkan data produk dan bahan secara lengkap. Pastikan informasi yang diisi sesuai dengan kegiatan produksi yang sebenarnya.
Langkah 5: Ikuti proses pendampingan atau pemeriksaan
Untuk jalur yang mensyaratkannya, pelaku usaha akan mengikuti proses pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) atau tahapan pemeriksaan lain sesuai skema.
Langkah 6: Pantau status permohonan
Pantau perkembangan permohonan melalui sistem dan lengkapi perbaikan dokumen jika diminta. Sertifikat diterbitkan setelah proses dan persyaratan yang berlaku terpenuhi.
Penting: Jangan menjanjikan sertifikat pasti terbit dalam satu atau dua minggu. Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen, skema yang digunakan, pendampingan, serta proses verifikasi dan penetapan yang berlaku.
6. Apakah Sertifikat Halal UMKM Gratis pada 2026?
Ya, sertifikat halal dapat diperoleh tanpa biaya bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan fasilitasi melalui program sertifikasi halal gratis.
BPJPH telah mengumumkan program SEHATI 2026 dan petunjuk teknis fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil. Pengajuan dilakukan melalui SIHALAL sesuai ketentuan program.
Namun, ada perbedaan antara memenuhi syarat dan mendapatkan kuota pembiayaan. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa ketersediaan fasilitasi sebelum mengajukan permohonan.
Jika tidak memperoleh fasilitasi gratis, tanyakan kepada BPJPH atau lembaga pendamping mengenai pilihan skema berbayar, rincian biaya, dan prosedur resmi. Jangan menggunakan nominal biaya atau kode pendaftaran yang belum dikonfirmasi sebagai patokan pasti.
7. Produk UMKM Desa Panjalu yang Dapat Dipersiapkan
Desa Panjalu memiliki potensi produk lokal yang dapat dikembangkan melalui penguatan legalitas, kualitas produksi, dan pemenuhan ketentuan yang relevan.
| Produk atau usaha | Persiapan yang disarankan |
|---|---|
| Jawadah Takir | Dokumentasikan resep, bahan baku, pemasok, dan alur produksi |
| Comring | Catat bahan, proses pengolahan, penggunaan minyak, dan penyimpanan |
| Produk pangan rumahan lainnya | Siapkan daftar produk, identitas usaha, dan informasi proses produksi |
Nama produk dan contoh usaha di atas merupakan titik awal pendataan, bukan pernyataan bahwa produk tertentu sudah bersertifikat halal atau telah memenuhi seluruh persyaratan.
Sebelum mendaftarkan produk, pastikan informasi produsen, lokasi usaha, serta data bahan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
8. Apa yang Harus Dilakukan Jika Kuota SEHATI Tidak Tersedia?
Jika fasilitasi sertifikasi halal gratis belum tersedia bagi usaha Anda, lakukan langkah berikut:
- Konfirmasi kepada BPJPH atau pendamping halal. Tanyakan apakah terdapat kuota aktif, daftar tunggu, atau program fasilitasi lain.
- Periksa program pemerintah daerah. Tanyakan kepada perangkat daerah terkait di Kabupaten Ciamis apakah ada kegiatan pendampingan atau bantuan sertifikasi halal.
- Tanyakan kepada lembaga atau mitra pembiayaan. Beberapa program dapat menyediakan fasilitasi berdasarkan kriteria dan periode tertentu. Pastikan program masih aktif.
- Pelajari skema berbayar. Mintalah rincian komponen biaya dan layanan dari kanal resmi sebelum melakukan pembayaran.
Jangan menganggap seluruh program bantuan selalu tersedia sepanjang tahun. Kuota, sumber pendanaan, persyaratan, dan jadwal pendaftaran dapat berubah.
9. Mengapa UMKM Perlu Memperhatikan 18 Oktober 2026?
BPJPH menyampaikan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 mencakup kategori produk tertentu, termasuk makanan dan minuman serta beberapa kategori produk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku UMKM perlu mengidentifikasi kategori produknya dan memeriksa kewajiban yang berlaku. Jangan menganggap tanggal tersebut berarti semua jenis usaha memiliki prosedur, tenggat, atau ketentuan yang identik.
Langkah praktis yang dapat dimulai sekarang:
- Memeriksa status NIB dan data usaha.
- Mendata semua produk yang dipasarkan.
- Memeriksa bahan baku dan proses produksi.
- Menanyakan skema sertifikasi yang tepat.
- Memantau informasi resmi BPJPH terkait ketentuan dan pengawasan.
Informasi mengenai sanksi harus merujuk pada peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta ketentuan penegakannya. Karena itu, hindari menyimpulkan bahwa setiap produk tanpa sertifikat otomatis dikenai denda dengan nominal tertentu.
10. Bantuan Pengurusan NIB dan Sertifikat Halal di Panjalu
Pelaku UMKM Desa Panjalu yang membutuhkan bantuan dapat menanyakan layanan pendampingan kepada pemerintah desa dan instansi terkait di Kabupaten Ciamis.
Informasi yang sebaiknya dikonfirmasi sebelum berkunjung meliputi:
- Apakah tersedia layanan pembuatan NIB atau pendampingan OSS.
- Apakah ada pendamping P3H yang melayani wilayah Panjalu.
- Apakah terdapat program sertifikasi halal gratis yang masih menerima permohonan.
- Jadwal layanan, alamat kantor, dan nomor kontak resmi.
Catatan untuk pengelola website: Cantumkan alamat, nomor telepon, jam layanan, serta nama program lokal hanya setelah dikonfirmasi kepada instansi yang bersangkutan. Jika DPMPTSP Kabupaten Ciamis memiliki layanan perizinan keliling, tambahkan tautan resmi dan jadwal terbarunya agar warga dapat memeriksa ketersediaan layanan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah membuat NIB untuk UMKM gratis?
Ya. Penerbitan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya. Pelaku usaha perlu mengisi data sesuai ketentuan dan mengikuti prosedur yang ditampilkan pada sistem.
Di mana mendaftar NIB secara online?
Pendaftaran dan pengurusan NIB dilakukan melalui portal resmi OSS di https://oss.go.id/.
Di mana mengajukan sertifikat halal?
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id/, sesuai skema dan persyaratan yang berlaku.
Apakah sertifikat halal UMKM gratis pada 2026?
Bisa, apabila pelaku usaha memenuhi kriteria dan memperoleh fasilitasi dari program sertifikasi halal gratis yang masih tersedia. Status kuota perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi.
Apakah semua UMKM bisa menggunakan jalur self declare?
Tidak. Jalur self declare hanya dapat digunakan oleh usaha dan produk yang memenuhi kriteria. Produk yang tidak memenuhi kriteria harus mengikuti skema sertifikasi yang sesuai.
Apakah NIB otomatis membuat produk mendapatkan sertifikat halal?
Tidak. NIB merupakan salah satu dokumen usaha yang dapat dipersyaratkan. Sertifikat halal tetap memerlukan pengajuan dan pemenuhan proses sertifikasi yang berlaku.
Apa yang perlu dilakukan UMKM menjelang 18 Oktober 2026?
Periksa kategori produk, status legalitas usaha, bahan baku, proses produksi, serta ketentuan sertifikasi yang berlaku. Gunakan informasi resmi BPJPH sebagai rujukan utama.
Kesimpulan
Pengurusan NIB dan sertifikat halal merupakan langkah penting bagi UMKM Desa Panjalu untuk memperkuat administrasi usaha, mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan membangun kepercayaan konsumen.
Mulailah dengan mengurus NIB melalui OSS Indonesia, kemudian periksa persyaratan dan pilihan fasilitasi sertifikat halal melalui SIHALAL.
Menjelang 18 Oktober 2026, pelaku usaha sebaiknya segera memeriksa kategori produk dan kewajiban yang berlaku. Untuk informasi biaya, kuota gratis, dan pendampingan lokal, gunakan kanal resmi agar tidak salah memperoleh informasi.
Sumber resmi untuk diperiksa:
- OSS Indonesia: https://oss.go.id/
- SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id/
- BPJPH: https://bpjph.halal.go.id/
