DPRD Ciamis Bahas Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Ciamis Bahas Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna di Ruang Tumenggung Wiradikusumah. Rapat ini membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, dan dihadiri oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, para anggota DPRD dari berbagai fraksi, serta dinas-dinas terkait (SKPD).

Agenda utama dalam rapat ini adalah mendengarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai hasil pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam proses pembahasan. Ia mengapresiasi semangat kekeluargaan dan ketelitian yang ditunjukkan selama pembahasan berlangsung.

“Perubahan ini akan menjadi dasar hukum pemungutan pajak oleh pemerintah daerah, sekaligus tetap mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Herdiat.

Perubahan Perda ini dilakukan setelah ada evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil evaluasi tersebut menyarankan agar beberapa pasal dalam Perda sebelumnya disesuaikan, terutama terkait dengan besaran pajak dan retribusi.

Pasal-pasal yang mengalami penyesuaian meliputi:

  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 50
  • Pasal 67

Melalui perubahan ini, pemerintah daerah berharap memiliki landasan hukum yang jelas dalam memungut pajak dan retribusi, sekaligus meningkatkan pengelolaannya agar lebih baik dan tertib.

Dengan adanya pembaruan Perda ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah sama-sama mendapat kepastian hukum, serta terciptanya sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan transparan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *