UPTD PPA Ciamis Hadir: Akses Perlindungan bagi Perempuan dan Anak di Desa Panjalu Kini Lebih Mudah

UPTD PPA Ciamis Hadir: Akses Perlindungan bagi Perempuan dan Anak di Desa Panjalu Kini Lebih Mudah

Desa Panjalu, Ciamis — Kabar baik datang bagi warga Desa Panjalu. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada tahun 2026. Kehadiran unit khusus ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan dan penanganan kasus kekerasan di wilayah kita, termasuk di Desa Panjalu.

Pembentukan UPTD PPA didasarkan pada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 19 Tahun 2026. UPTD PPA dirancang sebagai pusat layanan terpadu untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan serta memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan manusiawi. UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan.

Layanan Gratis dan Menjamin Kerahasiaan

Melalui UPTD PPA, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan penting. Layanan tersebut mencakup pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga pemulihan korban. Seluruh layanan ini diberikan secara gratis dan yang terpenting, mengutamakan keamanan serta kerahasiaan identitas korban.

Layanan UPTD PPA menangani berbagai persoalan, mulai dari kekerasan fisik dan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga perkawinan anak. Penanganan tidak berhenti setelah laporan diterima. UPTD PPA juga memperhatikan pemulihan psikologis dan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani, menegaskan bahwa UPTD PPA menjadi pusat layanan perlindungan. “UPTD PPA ini menjadi pusat layanan perlindungan perempuan dan anak. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan bisa mengadu dan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya,” ujarnya.

Data Kasus Kekerasan di Kabupaten Ciamis

Sepanjang tahun 2025, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis mencatat 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 67 kasus (79%) menimpa anak-anak dan 18 kasus dialami perempuan. Sementara itu, hingga 10 September 2026, tercatat 90 kasus kekerasan yang terdiri dari 63 kasus terhadap anak dan 27 kasus terhadap perempuan.

Elis Lismayani menyampaikan bahwa dugaan penelantaran anak menjadi salah satu persoalan yang mengalami peningkatan. “Kasus kekerasan saat ini semakin banyak, semakin menyebar dan bentuknya semakin beragam. Karena itu, kita harus memperkuat upaya pencegahan dan tidak hanya bergerak setelah kasus terjadi,” ujarnya.

Bagaimana Warga Desa Panjalu Bisa Mengakses Layanan Ini?

Bagi warga Desa Panjalu yang membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan, ada beberapa jalur pengaduan yang bisa diakses:

  • Hotline UPTD PPA Kabupaten Ciamis: 0812-2680-5292
  • Layanan SAPA 129: Telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129
  • Datang langsung ke kantor layanan atau Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis.

Laporan tidak harus disampaikan oleh korban sendiri. Keluarga, tetangga, atau siapa pun yang mengetahui dugaan kekerasan juga dapat melapor. Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi korban dan menentukan bentuk penanganan yang diperlukan. Tim kemudian dapat melakukan penjangkauan guna memastikan kondisi korban secara langsung.

Peran Desa Panjalu dalam Jaringan Perlindungan

Pemerintah Desa Panjalu menyambut baik kehadiran UPTD PPA ini. Desa Panjalu sendiri telah memiliki infrastruktur sosial yang kuat dalam perlindungan warga. Perlindungan anak di Desa Panjalu diperkuat melalui edukasi kesehatan reproduksi, konseling rahasia, dan peran aktif RT/RW, PKK, Posyandu, serta Karang Taruna.

Desa Panjalu berkomitmen mewujudkan desa ramah anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang melibatkan RT/RW. Polsek Panjalu juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala UPTD PP Kecamatan Panjalu untuk memperkuat sinergitas dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Koordinasi lintas sektor ini menjadi fondasi penting bagi desa dalam merujuk kasus kekerasan ke layanan yang tepat.

Dengan adanya UPTD PPA di tingkat kabupaten, Desa Panjalu kini memiliki jalur rujukan yang lebih jelas dan terpercaya. Warga Desa Panjalu yang membutuhkan bantuan tidak perlu lagi bingung harus melapor ke mana.

Pencegahan Dimulai dari Keluarga

Elis Lismayani menekankan bahwa keluarga memiliki posisi penting dalam mencegah anak menjadi korban kekerasan maupun terjerumus dalam berbagai persoalan sosial. Rumah, kata dia, seharusnya menjadi tempat pertama bagi anak untuk mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perhatian.

“Orang tua jangan hanya menjadi orang tua, tetapi juga harus bisa menjadi teman bagi anak. Berikan ruang agar anak mau bercerita dan merasa aman ketika menyampaikan masalah,” katanya.

Ketahanan keluarga setidaknya mencakup tiga aspek, yakni ketahanan fisik, ketahanan sosial, dan ketahanan psikologis. Ketiganya perlu diperkuat secara bersamaan karena kondisi keluarga dapat berpengaruh terhadap perkembangan karakter dan perilaku anak.

Jangan takut untuk melapor. Lindungi perempuan dan anak di sekitar kita. Kerahasiaan identitas pelapor dan korban dijamin sepenuhnya.


Pertanyaan Umum

Apa itu UPTD PPA?
UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, sebuah unit layanan di tingkat Kabupaten Ciamis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 19 Tahun 2026.

Apa saja layanan yang tersedia?
Layanan meliputi pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, rumah aman (shelter), mediasi, dan rujukan ke lembaga terkait.

Siapa yang bisa melapor?
Korban, keluarga, tetangga, atau siapa pun yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor.

Bagaimana cara melapor?
Hubungi Hotline UPTD PPA Ciamis di 0812-2680-5292, layanan SAPA 129, atau datang langsung ke kantor layanan DP2K2BP3A Kabupaten Ciamis.

Apakah identitas pelapor dijamin aman?
Ya, seluruh layanan diberikan dengan mengutamakan keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta pelapor.

UPTD PPA Ciamis hadir memberikan layanan gratis perlindungan perempuan dan anak. Hotline 0812-2680-5292. Warga Desa Panjalu kini punya akses lebih mudah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *